Pendidikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan praktik. Sedangkan karakter menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sifat-sifat kejiwaan, ahklak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. Berkelanjutan (KBBI) dapat diartikan berlangsung terus menerus, berkesinambungan.
Berdasarkan dari
pengertian setiap penggalan kata, pendidikan karakter adalah suatu proses
pembentukan sikap berkaitan dengan akhlak yang menjadi ciri khas melekat
sebagai pembeda seseorang dengan lainnya. Adapun pengertian pendidikan karakter
tercantum dalam UU No 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Dalam
pengertiannya, pendidikan karakter bertujuan untuk membentuk kepribadian yang
tangguh sesuai dengan identitas Bangsa Indonesia.
Melihat paparan
singkat di atas, pendidikan karakter sebagai usaha pembentukan prilaku (akhlak)
yang menjadikan seseorang memiliki ketangguhan dalam menghadapi berbagai aspek
kehidupan dimasa mendatang. Begitu gagahnya perkembangan teknologi dan
informasi yang terus berkembang secara melesat menjadi tantangan bagi berbagai
kalangan yang terlibat dalam dunia pendidikan, bagaimana membentengi generasi
penerus yang terus berlari mengimbangi perkembangan saat ini. Salah satu upaya
nyata untuk menghadapi kondisi tersebut dengan digulirkannya pendidikan
karakter di sekolah-sekolah sebagai mana tercantum dalam Undang-Undang
Sisdiknas. Berbagai program mengusung pendidikan karakter seperti Gerakan
Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang digagas oleh Presiden Joko Widodo yang
sekaligus lahirnya Perpres no 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Kareakter
(PPK). Dalam Implementasinya pendidikan karakter terdapat lima nilai utama
pelaksanaan penguatan karakter yang meliputi : integritas, religiusitas,
nasionalisme, kemandirian, gotong royong. Penguatan pendidikan karakter
disekolahan dikemas dalam kegiatan pembelajaran dalam bentu Projek Penguatan
Profil Pelajar Pancasila (P5) pada kurikulum merdeka. Penguatan pendidikan
karakter di sekolah dilakukan melalui kegiatan pembiasan-pembiasan berdasarkan
kebutuhan, kondisi lingkungan dan pada akhirnya menjadi ciri khas melekat pada
peserta didiknya. Yang menjadi pertanyaan saat ini, siapa yang bertanggung
jawab dalam mengimplementasikan penguatan pendidikan karakter ? Penguatan
pendidikan karakter tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, namum semua
unsur terlibat mulai dari sekolah (guru menjadi contoh untuk siswa), di rumah
(orang tua menjadi contoh untuk anaknya), siswa (saling memberi contoh prilaku
positif) dan lingkungan masyarakat (memberi contoh prilaku positif pada anggota
masyarakat lainnya). Pembiasaan-pembiasaan dalam penguatan pendidikan karakter
tidak tercipta dalam waktu singkat tapi prosesnya membutuhkan waktu cukup lama,
oleh karena itu perlu dilakukan secara berkesenambungan (terus menerus) dari
level bawah yaitu lingkungan rumah, sekolah (TK-SD-SMP-SMA) mungkin sampai
Perguruan Tinggi. Bila penguatan pendidikan karakter terputus disalah satu fase
yang disebutkan tadi, maka penguatan pendidikan karakter akan berjalan di
tempat dan bahkan mengalami kemunduran, ditambah dengan kurangnya pengawasan
dari berbagai pihak tentang penguatan karakter sehingga pada akhirnya jauh dari
harapan dan tujuan UU Sisdiknas yaitu menjadikan manusia berkepribadian tangguh
sesuai dengan identitas Bangsa Indonesia. Pendidikan karakter akan nampak jelas
keberhasilannya bila peserta didik telah berbaur dengan lingkungan masyarakat
dan pembiasaan-pembiasaan selama ini dilakukan tetap melekat pada dirinya. Ini
menjadi renungan untuk kita semua untuk secara bersama-sama terus menerus dengan semangat selalu
memelihara pembiasan-pembiasan pembentuk karakter anak bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar